Profil

Rabu, 30 Mei 2012

“ DINAMIKA DEMOKRASI INDONESIA ”



Demokrasi mungkin menjadi istilah baru dalam khazanah kebuadayaan bangsa, namun secara esensi demokrasi adalah sesuatu yang lama hidup di Indonesia.. Dalam khazanah  Islam juga dikenal istilah syura yang secara prinsip sejalan dengan demokrasi. Sementara di barat prinsip tersebut dikenal sebagai demokrasi. Dalam budaya  Jawa sendiri juga dikenal istilah rembug, yang esensinya adalah bagaimana sebuah keputusan dishare oleh pimpinan kepada warganya untuk dicari penyeleseian bersama.  Secara prinsip hal itu juga sejalan dengan demokrasi. Di era demokrasi, manifestasi berbagai nilai-nilai tersebut  terejawantah melalui pemilihan kepala desa langsung. Dalam kacamata historis, pemilu dan pilkada sebenarnay bisa dikatakan kelanjutan dari praktik demokrasi langsung yang sudah lama berjalan di amsyarakat uakni dalam pemilihan kepala desa. Karenanya, tidak selamanya demokrasi itu dianggap sebagai konsep impor, karena dalam konteks budaya dan praktik keseharian, demokrasi sudah lama ada dalam budaya masyarakat.

Demokrasi sebagai sebuah praktek politik, tidak dapat dipungkiri, memerlukan kerangka institusional yang memadai dan negara-bangsa untuk beberapa waktu lamanya dianggap berhasil memberikan kerangka institusional yang memadai bagi penyelenggaraan demokrasi. Negara-bangsa memiliki komponen-komponen yang dibutuhkan bagi penyelenggaraan demokrasi: pembatasan dan mekanisme. Bagi penyelenggaraan demokrasi, negara-bangsa terkait dengan pembatasan melalui dua hal, yakni teritorial dan kewarganegaraan.
Batas-batas teritorial sebuah negara dipahami bukan sekedar batas geografis yang memisahkan sebuah negara dengan negara lain, melainkan batas-batas politik, yang memisahkan otoritas sebuah komunitas politik (dalam bentuk kedaulatan) yang satu dengan yang lain. Konsekuensinya, hanya dalam batas-batas teritorialitas ini orang bisa berbicara mengenai segala kemungkinan: pembangunan, ketertiban, keamanan dan demokrasi. Di luar batas-batas tersebut hanya terdapat kekacauan, anarkhi dan ketidakamanan..
Kewarganegaraan adalah bentuk pembatasan yang lain yang dihasilkan oleh institusi negara-bangsa. Konsep kewarganegaraan pada dasarnya adalah konsep yang memisahkan pemegang hak (dan kewajiban) dari bukan pemegang hak. Menyandang atribut warga negara berarti memiliki semua privilege yang akan diberikan oleh sebuah negara, yang tidak dimiliki oleh negara lain. Keamanan maupun jaminan ekonomi sosial, misalnya, adalah privilege yang bisa dituntut oleh warga negara terhadap negaranya. 
Secara konseptual, pembangunan demokrasi di sebuah negara tidak lagi dilihat sebagai hasil-hasil dari tingkat modernisasi yang lebih tinggi sebagaimana ditunjukkan melalui indikator-indikator kemakmuran, struktur kelas borjuasi, dan independensi ekonomi dari aktor-aktor eksternal. Melainkan, lebih dilihat sebagai hasil dari interaksi-interaksi dan pengaturan-pengaturan strategis di antara para elite, pilihan-pilihan sadar atas berbagai bentuk konstitusi demokratis, dan sistem-sistem pemilihan umum dan kepartaian. Pemikiran ini didasarkan pada argumentasi sentral bahwa pengalaman Barat tentang demokrasi tidak akan dapat diulang dengan arah yang sama di negara-negara sedang  berkembang.
Jika demokrasi hanyalah persoalan wacana dan substansi ( nilai-nilai) yang lahir tidak mencerminkan isinya, sebuah kebebasan, pengayoman, dan kesamaan akses(equal acces) tidak lagi disorakkan dan hak-hak manusiawi tidak lagi dilindungi, oleh sebab itu tidak ada bedanya kehidupan berbangsa pada saat ini dengan masa otoritarianisme yang sudah menenggelamkan suara rakyat yang termarginalkan oleh penguasa. Orde Baru yang berlansung dari tahun 1966 hingga 1998 meupakan praktik kekuasaan yang sangat visioner dalam jangka waktu tersebut ekonomi Indonesia berkembang pesat akan tetapi keseimbangan yang dibangun tidak mementingkan hajat hidup orang banyak, praktek korupsi berkembang pesat kesenjangan sosial terjadi, konflik antara kaum proletar dan borjuis semakin akut, bahkan eksploitasi alam untuk kepentingan keluarga(nepotisme), akan tetapi rakyat sebagai korban tidaklah diam mahasiswa yang idealisme kebangsaan yang berapi-api mulai meletupkan kemarahan dengan menyonsong pembebasan rakyat dari rezimpenguasa .Runtuhnya rezim penguasa pada tanggal 20 Mei 1998, gerakan rakyat mulai menyuarakan nilai-nilai kebebasan dengan me-Reformasikan segala aspek kehidupan berbangsa, usaha itu tersistem dalm bentuk wadah demokrasi, sistem yang dielukan mampu untuk mengubah kondisi bangsa ini, akan tetapi demokrasi hanya mampu menembus dalam persoalan politik. Status rakyat tetap marginal dan terdiskrimanasi demokrasi tidak seimbang. Jadi apabila pemerintahan demokrasi kita sampai saat sekarang ini tidak sempurna jalannya banyak menyimpang dari dasarnya, itu bukanlah kesalahan demokrasi, melainkan kesalahan orang-orang atau golongan yang menjalankannya. Demokrasi tidak akan berjalan baik apabila tidak ada rasa tanggung jawab, demokrasi dan tanggungjawab adalah dua serangkai yang tidak dapat dipisah-pisah. Bahkan Syafi’i Maarif juga mengatakan demokrasi bukan asal demokrasi, tetapi sistem demokrasi yang meliputi demokrasi politik dan demokrasi sosial. Demokrasi politik semata tidak akan mendekatkan bangsa ini kepada tujuan kemerdekaan berupa tegaknya keadilan dan terwujuddnya kesejahteraan buat semua, yang hal ini hanya dapat terwujud dengan demokrasI sosial.
Mengikuti argumentasi ini, tulisan ini mengambil posisi teoritis yang mengasumsikan bahwa pada dasarnya perubahan menuju demokrasi di Indonesia akan menjadi lebih feasible apabila para elite politik Indonesia sebagai agen perubahan sosial memiliki peralatan-peralatan teoritis dan ideologis yang memadai untuk memahami dan terlibat dalam proses-proses transisi demokrasi. Ini berarti, faktor-faktor yang berhubungan dengan budaya dan struktur politik tidak dilihat sebagai struktur operasional yang konstan dan stabil, melainkan dilihat sebagai arena diskursus yang dinamis yang melibatkan proses-proses konstruksi dan dekonstruksi dari para individu sebagai agen, khususnya para elitenya , daripada semata-mata sebagai representasi dari struktur.
Demokrasi kita hidup dalam masyarakat peralihan ini. Hukum hanya dijadikan hiasan dan sering diperbanyak tanpa arah jelas. Kesejahteraan sosial yang diamanatkan konstitusi hanya sekadar tulisan hampa tanpa makna. Sebab, realitas perilaku kehidupan penguasa sering menjauhi amanat konstitusi. Masyarakat yang miskin terus miskin dan yang kaya terus kaya. Jurang kehidupan yang demikian lebar ini tentu tidak bisa hanya diselesaikan dengan memberi makna demokrasi hanya sebagai "alat untuk memilih pemimpin".
Demokrasi kita tidak mendalam dan hanya tampil sebagai simbol-simbol. Reformasi hanya ada di permukaan, hanya untuk menenangkan publik atau bahkan untuk mengelabuinya. Dampak reformasi sejauh ini masih samar-samar. Ironisnya mulai terdengar suara sinis di sana-sini akan keberhasilan reformasi mengubah kehidupan lebih baik.
KESIMPULAN
            Berdasarkan pemaparan sebelumnya, perlu untuk mendorong proses demokratisasi secara lebih konseptual dan sistematis melalui prakarsa bersama yang melibatkan individu-individu dari berbagai kalangan intelektual, profesi, praktisi, dan aktor-aktor politik strategis yang berada di lingkungan partai politik, dan organisasi masyarakat sipil lainnya.
            Pertama, demokrasi adalah mekanisme yang memastikan bahwa kekuasaan yang dipakai untuk mengatur kehidupan bersama selalu harus datang dari persetujuan dari mereka yang akan terkena akibat dari kekuasaan itu. Dengan kata lain, demokrasi adalah seluruh aturan, prosedur, dan protokol yang memastikan bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan yang sebenarnya dan pada saat yang sama meneguhkan satu doktrin umum bahwa mandat kekuasaan yang diemban oleh para wakil rakyat, presiden dan pejabat publik lainnya adalah bersumber dari rakyat dan tidak dari sumber lainnya selain rakyat.
            Kedua, demokrasi bukan hanya mekanisme melainkan juga adalah sebuah integrasi dari nilai-nilai, norma-norma, dan etika yang memberi landasan pokok tentang bagaimana seluruh kompleksitas tentang kebebasan, perbedaan, dan kekhususan itu hendak dikelola dalam sebuah kehidupan bersama yang di satu pihak dapat menjamin stabilitas politik yang didasarkan pada prinsip perubahan dan keberkelanjutan (change and contuinity) dan di pihak lain dapat mewujudkan kemakmuran dan keadilan bagi seluruh warga negara tanpa kecuali. Ini berarti bahwa demokrasi semestinya diperlakukan sebagai sebuah ruang publik yang memberi tempat kepada sebuah pengakuan yang hakiki terhadap perbedaan (pluralisme) dan sekaligus penghormatan (toleransi) kepadanya.
            Ketiga, demokrasi memberi pijakan yang kuat pada individu, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama kelompoknya, untuk memperjuangkan kepentingan dan kepercayaan politik, ekonomi, sosial, dan budaya atas dasar pada keputusannya sebagai individu atau anggota sebuah kelompok yang mencerminkan kemampuannya sebagai manusia yang bebas untuk membuat dan menentukan pilihan-pilihannya sendiri secara bertanggung jawab, baik pada dirinya sendiri maupun pada orang lain (social-self determination
            Keempat, dalam sebuah masyarakat yang secara etnik dan kultural yang sangat majemuk seperti Indonesia, demokrasi akan memiliki kemampuannya untuk tumbuh dan berkembang apabila nilai-nilai demokrasi yang bersifat universal itu dapat berdampingan dalam hubungan yang bersifat saling memperkuat eksistensinya dengan nilai-nilai partikular dan lokal., hendaknya nilai-nilai partikular dan lokal yang berkembang dalam masyarakat majemuk Indonesia ini dapat digali untuk dikembangkan dan disandingkan dengan dan untuk memperkuat nilai-nilai universal demokrasi. Adalah sangat jelas di sini bahwa tujuan akhir dan utama dari proses ini adalah tidak untuk mengurangi esensi universalitas dari demokrasi, melainkan untuk membuat demokrasi menjadi sebuah kesatuan nilai, norma, etika, dan tradisi yang memiliki integrasi yang kokoh dan relevansi sosial dengan nilai-nilai yang bersifat partikular dan dan lokal yang terdapat dalam masyarakat majemuk Indonesia.


DAFTAR PUSTAKA

Myers, 1997, ed., Demokrasi adalah Sebuah Diskusi: Keterlibatan Warga dalam Demokrasi Lama dan Baru, New London, Conn.: Connecticut College.
http://kompas.com/kompas-cetak/0704/30/opini/3487999.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar